The Basic Principles Of berapa biaya sertifikat rumah
The Basic Principles Of berapa biaya sertifikat rumah
Blog Article
Dengan memahami depth biaya balik nama sertifikat rumah, calon pembeli dapat menghindari kejutan finansial dan memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Tata cara dan persyaratan balik nama sertifikat tanah untuk rumah warisan sejatinya tidak berbeda dengan pengurusan balik nama sertifikat karena jual beli.
Caranya cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor notaris/PPAT, lalu serahkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama rumah.
1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Semisal kamu membeli hunian di atas tanah seluas one hundred meter persegi yang memiliki nilai NJOP Rp2 juta.
Biasanya, biaya balik nama ini bisa diurus sendiri atau apabila kamu membeli rumah dari pengembang, maka mereka yang akan mengurus proses balik nama ini. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Balik nama rumah sendiri ada biayanya. Biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 atau lebih, tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Jika tergolong rumah mewah, tentu harga yang dibayar lebih mahal. Biaya balik nama rumah juga bisa berbeda jika yang mengurus adalah notaris click here PPAT.
Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Setelah mengetahui rincian biaya balik nama sertifikat, kini saatnya kamu mengetahui cara menghitungnya secara keseluruhan.
Kombinasi hitam putih untuk kamar tidur tidak hanya memberikan kesan yang aesthetic, tetapi juga menciptakan kesan unik sehingga sangat cocok dengan…
Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas.
Persiapkan syarat balik nama sertifikat rumah di notaris sebaik mungkin, agar proses pengajuan berjalan lancar dan cepat.
Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah atas nama Anda, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Meskipun Anda sudah membelinya, Anda belum menjadi pemilik resmi jika nama di sertifikat rumah masih belum berubah. Oleh karena itu dibutuhkan proses yang disebut balik nama sertifikat rumah.